PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUASIN MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
#Temanpemilih, Senin, 08/12/2025
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin hari ini secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan ini merupakan komitmen dan langkah strategis KPU Kabupaten Banyuasin untuk mengakselerasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan KPU Banyuasin.
Adapun dasar pelaksanaan pencanangan ini adalah sebagai berikut:
- Menindaklanjuti Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024 .
- Memperhatikan Surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2410/PW.02-SD/12/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tujuan utama dari pencanangan ini adalah untuk percepatan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin. Selain itu, langkah ini diambil untuk mempersiapkan KPU Kabupaten Banyuasin sebagai satuan kerja yang akan diusulkan untuk meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2026.
Dengan pencanangan ini, KPU Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan enam bidang perubahan Reformasi Birokrasi, yang meliputi:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang midharta dalam Perayaannya menyatakan, “Pencanangan Zona Integritas ini bukan sekedar seremoni, namun merupakan janji dan komitmen kami kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar KPU Banyuasin dapat meraih predikat WBK pada tahun 2026.”
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin.