Pengumuman/SE

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb

Daftar Pemilih Tambahan

Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan  suara di TPS lain.

Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 766 kali